Dekan
Dekan adalah pimpinan fakultas yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Selain itu, dekan juga memiliki tugas lainnya yakni membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas yang bertanggung jawab kepada Rektor.
Dekan memiliki masa jabatan empat tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan beruturut-turut.
Dalam melaksanakan tugasnya, dekan dibantu oleh tiga orang pembantu yang biasa disebut pembantu dekan (PD). Pembantu dekan memiliki tugas dan fungsi pada bidangnya masing-masing, yaitu Pembantu Dekan I di bidang akademik, Pembantu Dekan II di bidang administrasi umum, dan Pembantu Dekan III di bidang kemahasiswaan.
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi