Cuti Akademik

Cuti Akademik adalah masa dimana mahasiswa tidak mengambil kuliah atau tidak mengikuti kegiatan akademik untuk satu semester. Cuti akademik yang juga dikenal dengan cuti kuliah dapat dilakukan ketika mahasiswa sudah menyelesaikan minimal dua semester semenjak terdaftar di perguruan tinggi.

Masa waktu cuti akademik dapat dilakukan maksimal selama dua semester. Permohonan cuti akademik mahasiswa dapat diajukan kepada pimpinan program studi/jurusan sebelum pelaksanaan registrasi administrasi semester selanjutnya.

Meski tidak melakukan kegiatan kuliah, tetap ada biaya yang harus dibayarkan. Adapun biaya untuk mengambil cuti kuliah beragam tergantung perguruan tinggi. Pada umumnya, mahasiswa hanya membayar biaya kuliah sekitar 25% dari biaya kuliah per semester dan 100% bila terlambat mengajukan permohonan cuti kuliah.

Sumber:

www.feb.ui.ac.id