Bidikmisi
Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah dan ditujukan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi/jurusan unggulan.
Tujuan Bidikmisi
Bidikmisi bertujuan untuk:
- meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang memiliki berpotensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi;
- meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi;
- menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
- meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler;
- menimbulkan dampak bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif;
- menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Syarat Bidikmisi
Beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk bisa memperoleh beasiswa Bidikmisi ini adalah:
- tidak mampu secara ekonomis (pemegang Kartu Indonesia Pintar, penghasilan gabungan orang tua atau walu sebesar Rp4.000.000 per bulan);
- pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 atau D4;
- memiliki potensi akademik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.
Fasilitas pembiayaan yang dapat diperoleh meliputi bebas biaya pendidikan yang dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi, serta mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000/bulan yang disesuikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi
bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id