Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di perguruan tinggi negeri.
Besaran BKT ditetapkan oleh menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Vokasi. BKT menjadi dasar dari penetapan besaran UKT oleh perguruan tinggi pada setiap program studi.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud