Bantuan Operasioan Sekolah (BOS)

Bantuan Operasioan Sekolah (BOS) adalah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan untuk membantu sekolah agar dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan lebih optimal dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Bantuan tersebut berupada dana yang digunakan terutama untuk membantu kebutuhan belanja seluruh peserta didik pada tingkat dasar dan menengah.

Besaran alokasi dana BOS dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik, yang sudah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari sekolah yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah dana tersebut disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah, misalnya untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti membangun sekolah, mengembangkan sarana dan prasarana pembelajaran, hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler