Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) adalah lembaga kemahasiswaan yang memegang kekuasaan legislatif dan memiliki kedudukan penting dalam ruang lingkup mahasiswa di perguruan tinggi.

BPM memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, aspirasi dan advokasi, serta fungsi pengawasan. Tujuan dari BPM adalah menampung aspirasi mahasiswa terkait program-program kemahasiswaan dan mengawasi pelaksanaan program kerja dan kebijakan senat mahasiswa serta himpunan mahasiswa.

Anggota BPM berasal dari mahasiswa setiap program studi di fakultasnya masing-masing. Penetapan tugas masing-masing anggota BPM dapat dilakukan oleh ketentuan ketua dan wakil ketua, dan usulan oleh koordinator atau anggota di setiap komisi.

Sumber:

unpad.ac.id

uki.ac.id