Asisten Ahli

Asisten Ahli adalah seorang tenaga pendidik atau dosen di perguruan tinggi yang berpangkat Penata Muda atau golongan IIIa dan IIIb. Asisten Ahli ini merupakan pangkat atau jabatan dosen di bawah lektor muda di lingkungan perguruan tinggi.

Ada beberapa syarat umum untuk memenuhi/mendapatkan jenjang jabatan fungsional dosen, seperti melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) minimal satu tahun sebagai dosen tetap, memiliki ijazah S2, memenuhi angka kredit minimum 100, memiliki integritas, tanggung jawab, dan juga tata krama dalam menjalankan tugas, serta syarat administratif lainnya.

Sumber:

duniadosen.com