Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik)

Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) adalah program keberpihakan pemerintah untuk membantu perguruan tinggi mencari dan menjaring calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal serta sebagai upaya pemberian akses pendidikan tinggi seluas-luasnya kepada lulusan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi ini dilakukan untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat usia sekolah menengah yang terkendala oleh hambatan geografis dan/atau ekonomi (kemiskinan).

Beberapa kualifikasi mahasiswa yang dapat menerima bantuan afirmasi pendidikan antara lain: berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T), orang asli Papua (OAP), anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari wilayah perbatasan, dan mahasiswa penyandang disabilitas, serta mahasiswa perguruan tinggi yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.

Sumber:

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Afirmasi Pendidikan Tinggi

adik.kemdikbud.go.id